JINAYAH DAN HUDUD
A. Pengertian Jinayah dan Hudud
Jinayah adalah Perbuatan yang diharamkan atau dilarang karena dapat menimbulkan kerugian atau kerusakan agama, jiwa, akal atau harta benda. Kata jinayah berasal dari kata janayajni yang berarti akhaza (mengambil) atau sering pula diartikan kejahatan, pidana atau kriminal.
Hudud adalah bentuk jama’ dari kata had yang asal artinya sesuatu yang membatasi di antara dua benda. Menurut bahasa, kata had berarti al-man’u (cegahan). Adapun menurut syar’i, hudud adalah hukuman-hukuman kejahatan yang telah ditetapkan oleh syara’ untuk mencegah dari terjerumusnya seseorang kepada kejahatan yang sama.
B. Macam – macam Jinayah dan Hukum Bagi Pelakunya
1. Pembunuhan
Pembunuhan adalah suatu tindakan atau perbuatan yang dapat
menghilangkan nyawa seseorang, apa pun bentuknya, apabila suatu tindakan
tersebut dapat menghilangkan nyawa, maka ia dikatakan membunuh.
Pembunuhan terbagi tiga: pembunuhan dengan sengaja, pembunuhan
yang mirip dengan sengaja, dan ketiga pembunuhan karena keliru.
a. Pembunuhan yang disengaja
Yang dimaksud pembunuhan dengan sengaja ialah seseorang yang
secara sengaja (dan terencana) membunuh orang yang terlindungi darahnya (tak
bersalah).
Adapun untuk pembunuhan yang disengaja dan terencana, maka pihak
wali dari terbunuh diberi dua alternatif, yaitu menuntut hukum qishash, atau
memaafkan dengan mendapat imbalan diat.
b. Pembunuhan yang seperti disengaja
Adapun yang dimakasud syibhul ’amdi (pembunuhan yang mirip dengan
sengaja) ialah seseorang bermaksud tidak memukulnya, yang secara kebiasaan
tidak dimaksudkan hendak membunuhnya, namun ternyata oknum yang jadi korban
meninggal dunia. Kejadiannya bisa juga seperti ini, ketika seseorang memukul
orang lain tidak dengan benda yang mematikan dan tidak pula mengenai organ
tubuh yang vital dan sensitif seperti otak, jantung, dll, dan orang tersebut
meninggal dunia. Hal seperti itulah yang dikatakan sebagai pembunuhan yang
seperti disengaja.
Dalam hal ini tiada wajib qisas (balas bunuh) bagi si pembunuh,
tetapi diwajibkan ke atas keluarga pembunuh untuk membayar diyat mughallazah
(denda yang berat) dengan secara beransur – ansur selama tiga tahun kepada
keluarga korban.
c. Pembunuhan yang tidak di sengaja
Sedangkan yang dimaksud pembunuh yang tidak disengaja ialah
seseorang yang melakukan perbuatan menghilangkan nyawa seseorang tanpa
disengaja. Ketika seseorang melakukan hal yang mubah baginya, seperti memanah
binatang buruan atau semisalnya, ternyata anak panahnya nyasar mengenai orang
hingga meninggal dunia.
Bagi si pembunuh tidak dikenakan qisas (balas bunuh) tetapi dia
dikenakan diyat mukhafafah (denda yang ringan). Diyat itu dibayar oleh
adik-beradik pembunuh dan bayarannya boleh ditangguhkan selama tiga tahun.
2. Pencurian
Pencurian adalah mengambil sesuatu milik orang lain secara
diam-diam dan rahasia dari tempat penyimpannya yang terjaga dan rapi dengan
maksud untuk dimiliki. Pengambilan harta milik orang lain secara
terang-terangan tidak termasuk pencurian tetapi Muharobah (perampokan) yang
hukumannya lebih berat dari pencurian. Dan Pengambilan harta orang lain tanpa
bermaksud memiliki itupun tidak termasuk pencurian tetapi Ghosab (memanfaatkan
milik orang lain tanpa izin).
Pelaku pencurian diancam hukuman potong tangan dan akan diazab
diakherat apabila mati sebelum bertaubat dengan tujuan agar harta terpelihara
dari tangan para penjahat, karena dengan hukuman seperti itu pencuri akan jera
dan memberikan pelajaran kepada orang lain yang akan melakukan pencurian karena
beratnya sanksi hukum sebagai tindakan defensif (pencegahan).
Hukuman potong tangan dijatuhkan kepada pencuri oleh hakim setelah
terbukti bersalah, baik melalui pengakuan, saksi dan alat bukti serta barang
yang dicurinya bernilai ekonomis, bisa dikonsumsi dan mencapai nishab, yaitu
lebih kurang 93 gram emas.
3. Perzinahan
Zina adalah melakukan hubungan seksual di luar ikatan perkawinan
yang sah, baik dilakukan secara sukarela maupun paksaan.
Sanksi hukum bagi yang melakukan perzinahan adalah dirajam
(dilempari dengan batu sampai mati) bagi pezina mukhshan; yaitu perzinahan yang
dilakukan oleh orang yang telah melakukan hubungan seksual dalam ikatan
perkawinan yang sah. Atau dicambuk 100 kali bagi pezina ghoer mukhshan; yaitu
perzinahan yang dilakukan oleh orang yang belum pernah melakukan hubungan
seksual dalam ikatan perkawinan yang sah.
Sanksi hukum tersebut baru dapat dijatuhkan apabila sudah terbukti
melakukan perzinahan baik dengan pengakuan, 4 orang saksi atau alat bukti.
Perzinahan diharamkan oleh Islam karena : 1) Menghancurkan garis
keturunan dan putusnya hak waris. 2) Mengakibatkan kehamilan sehingga anak yang
terlahir tersia-sia dari pemeliharaan, pengurusan dan pembinaan pendidikannya.
3) Merupakan salah satu bentuk dari perilaku binatang yang akan menghancurkan
kemanusiaan. 4) Menimbulkan penyakit yang berbahaya dan menular.
4. Qadzaf
Qadzaf adalah menuduh orang lain melakukan perzinahan. Sangsi
hukumnya adalah dicambuk 80 kali. Sangsi ini bisa dijatuhkan apabila tuduhan
itu dialamatkan kepada orang Islam, baligh, berakal, dan orang yang senantiasa
menjaga diri dari perbuatan dosa besar terutama dosa yang dituduhkan. Namun ia
akan terbebas dari sangsi tersebut apabila dapat mengemukakan 4 orang saksi dan
atau bukti yang jelas. Suami yang menuduh isterinya berzina juga dapat terbebas
dari sangsi tersebut apabila dapat mengemukakan saksi dan bukti atau meli’an
isterinya yang berakibat putusnya hubungan perkawinan sampai hari kiamat.
5. Muharobah
Muharobah adalah aksi bersenjata dari seseorang atau sekelompok
orang untuk menciptakan kekacauan, menumpahkan darah, merampas harta, merusak
harta benda, ladang pertanian dan peternakan serta menentang aturan
perundang-undangan.
Latar belakang aksi ini bisa bermotif ekonomi yang berbentuk
perampokan, penodongan baik di dalam maupun diluar rumah atau bermotif politik
yang berbentuk perlawanan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku
dengan melakukan gerakan yang mengacaukan ketentraman dan ketertiban umum.
Sangsi hukum pelaku muharobah adalah :
1. Dipotong tangan dan kakinya secara bersilang apabila ia atau
mereka hanya mengambil atau merusak harta benda.
2. Dibunuh atau disalib apabila dalam aksinya itu ia membunuh
orang.
3. Dipenjara atau dibuang dari tempat tinggalnya apabila dalam
aksinya hanya melakukan kekacauan saja tanpa mengambil atau merusak harta-benda
dan tanpa membunuh.
C. Hikmah Mempelajari Jinayah dan Hudud
Ada beberapa hikmah yang dapat kita petik dalam mata pelajaran
ini, hikmah- hikmah tersebut antara lain sebagai berikut:
1. Dengan mempelajari jinayah dan hudud, maka kita akan mengetahui
macam- macam tindakan kriminal dan hukumnya.
2. Dapat mempertebal rasa persaudaraan, karena perbuatan yang
dapat merugikan orang lain sangat di benci oleh Allah SWT.
3. Dapat mengingatkan kita akan adab dalam bergaul di masyarakat.
4. Dapat mempertebal rasa keimanan kepada Allah SWT.
III. ANALISIS
A. Konsep
1. Pengertian Jinayah dan Hudud
Jinayah adalah Perbuatan yang diharamkan atau dilarang karena
dapat menimbulkan kerugian atau kerusakan agama, jiwa, akal atau harta benda.
hudud adalah hukuman-hukuman kejahatan yang telah ditetapkan oleh syara’ untuk
mencegah dari terjerumusnya seseorang kepada kejahatan yang sama.
2. Macam- macam
a. Membunuh
b. Mencuri
c. Berzina
d. Qadzaf
e. Muharobah
B. Hukum
Hukum dari jinayah ini ada beberapa macam tergantung perbuatannya.
a. Pembunuhan
Ada beberapa hukum dalam pembunuhan, pembunuhan yang disengaja,
adapun untuk pembunuhan yang disengaja dan terencana, maka pihak wali dari
terbunuh diberi dua alternatif, yaitu menuntut hukum qishash, atau memaafkan
dengan mendapat imbalan diat. Pembunuhan seperti di sengaja, dalam hal ini
tiada wajib qisas (balas bunuh) bagi si pembunuh, tetapi diwajibkan ke atas
keluarga pembunuh untuk membayar diyat mughallazah (denda yang berat) dengan
secara beransur – ansur selama tiga tahun kepada keluarga korban. Pembunuhan
tidak di sengaja, bagi si pembunuh tidak dikenakan qisas (balas bunuh) tetapi
dia dikenakan diyat mukhafafah (denda yang ringan). Diyat itu dibayar oleh
adik-beradik pembunuh dan bayarannya boleh ditangguhkan selama tiga tahun.
b. Pencurian
Pelaku pencurian diancam hukuman potong tangan dan akan diazab
diakherat apabila mati sebelum bertaubat dengan tujuan agar harta terpelihara
dari tangan para penjahat, karena dengan hukuman seperti itu pencuri akan jera
dan memberikan pelajaran kepada orang lain yang akan melakukan pencurian karena
beratnya sanksi hukum sebagai tindakan defensif (pencegahan).
c. Perzinahan
Sanksi hukum bagi yang melakukan perzinahan adalah dirajam
(dilempari dengan batu sampai mati) bagi pezina mukhshan; yaitu perzinahan yang
dilakukan oleh orang yang telah melakukan hubungan seksual dalam ikatan
perkawinan yang sah. Atau dicambuk 100 kali bagi pezina ghoer mukhshan; yaitu
perzinahan yang dilakukan oleh orang yang belum pernah melakukan hubungan
seksual dalam ikatan perkawinan yang sah.
d. Qadzaf
Sangsi hukumnya adalah dicambuk 80 kali. Sangsi ini bisa
dijatuhkan apabila tuduhan itu dialamatkan kepada orang Islam, baligh, berakal,
dan orang yang senantiasa menjaga diri dari perbuatan dosa besar terutama dosa
yang dituduhkan.
e. Muharobah
Sangsi hukum pelaku muharobah adalah :
• Dipotong tangan dan kakinya secara bersilang apabila ia atau
mereka hanya mengambil atau merusak harta benda.
• Dibunuh atau disalib apabila dalam aksinya itu ia membunuh
orang.
• Dipenjara atau dibuang dari tempat tinggalnya apabila dalam
aksinya hanya melakukan kekacauan saja tanpa mengambil atau merusak harta-benda
dan tanpa membunuh.
C. Prinsip
Adapun materi diatas mengandung prinsip bahwa melakukan tindakan
kriminal atau suatu tindakan yang dapat merugikan orang lain sangat lah tidak
baik dan sangat tidak disukai oleh Allah. Oleh karena itu, perbuatan tersebut
harus di tinggalkan.
No comments:
Post a Comment